Perguruan Tinggi (PT) dinyatakan bermutu atau berkualitas, apabila PT mampu menetapkan dan mewujudkan Visinya melalui pelaksanaan Misinya serta PT mampu memenuhi kebutuhan stakeholders yang berupa kebutuhan kemasyarakatan (societal needs), kebutuhan dunia kerja (industrial needs), kebutuhan profesional (professional needs). Untuk menjamin mutu tersebut maka Universitas Muhammadiyah Jambi membentuk Lembaga Penjamin Mutu dengan SK Rektor No 24/KEP/II.3/UM.Jbi/B/2019. Lembaga Penjamin Mutu ini bertugas untuk terlaksannya SPMI secara bertahap, sistematis, terencana, dan terarah, sesuai dengan siklus PPEPP agar terwujudnya budaya mutu pada Perguruan Tinggi.
© 2022 Universitas Muhammadiyah Jambi | UPT Pusat TIK
© 2022 Universitas Muhammadiyah Jambi | UPT Pusat TIK